^^^^^

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa yang sama dengan dosa orang-orang yang mengikutinya tidak dikurangi sedikitpun pun dosa mereka dari dosa-dosanya”
(HR Muslim no. 2674 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu).

MEMINTA HANYA KEPADA ALLAH

Sabtu, 19 Juli 2014

Melacak Radikalisme Zionis dalam Kitab Talmud

HARI-HARI ini, ‘Israel’, negara Zionis menambah daftar aksi kebiadabannya selama masa penjajahannya terhadap rakyat Palestina. Fenomena kekejaman Zionis sebetulnya tidak terlepas dari ketaatan total Yahudi Israel kepada kitab suci Talmud. Yaitu kitab suci kedua setelah kitab Torah/Taurat (Perjanjian Lama). Muhammad al-Syarqawi, Pakar Perbandingan Agama dan kitab Talmud dari Universitas Kairo, mengupas kontroversi kitab Talmud dalam karyanya berjudul, Kitab Israil al-Aswad. Dalam buku al-Syarqawi tersebut dikatakan, ketaatan terhadap kitab yang asal-usulnya masih simpang siur itu melebihi ketaatan kepada Perjanjian Lama. Seorang Rabbi Yahudi bernama Roski mengatakan: “Jadikanlah perhatianmu kepada ucapan-ucapan Rabi (Talmud) melebihi perhatianmu kepada undang-undang Nabi Musa (Torah)”. August Rohling dalam Die Polemik und das Manschenopher des Rabbinus mengatakan, Yahudi lebih mensakralkan Talmud daripada Taurat (Muhammad al-Syarqawi, Ayat-Ayat Hitam Talmud,terj. Kitab Israil al-Aswad, hal. 38). Joseph Barcle, pakar kebudayaan Ibrani, menyatakan bahwa isi kitab Talmud berupa ayat-ayat yang ekstrim. Para pemimpin agama Kristen di Eropa dan Raja dahulu pernah mengharamkan kitab tersebut. Kitab Talmud menurut al-Syarqawi sebenarnya belum dipastikan orisinalitasnya. Seperti pernah dikatakan oleh Richard Elliot Friedman, penulis buku Who Wrote the Bible, bahwa Talmudi merupakan teka-teki yang paling tua. Dalam kitab itu tidak ditemukan ayat yang menjelaskan kitab ini dari Nabi Musa (Maurice Bucaille,Al-Qur’an, dan Sains Modern,terj. hal. 1). Ia merupakan ayat-ayat yang kononnya berasal dari ucapan-ucapan nabi Musa yang kemdudian ditransmisi kepada para pemimpin Yahudi. Sehingga, Talmud disebut juga undang-undang lisan. Dalam Dictionary of the Bible, disebutkan bahwa dalam tradisi agam Yahudi, Nabi Musa memiliki dua kitab undang-undang. Yaitu Torah yang disebut undang-undang tertulis. Dan Talmud yang dikenal dengan undang-undang lisan. Kesulitan melacak transmisi secara verbal Talmud ini mungkin karena Yahudi tidak memiliki tradisi ilmu sanad sebagaimana dalam Islam. Proses transmisi hukum lisan ini konon dimulai dari para murid-murid Nabi Musa disampaikan secara verbal kemudian sampai kepada para Rabbi Yahudi, yang kemudian ditulis dalam bentuk kitab. Siapa yang pertama menulisnya, juga masih kontroversi (Kholili Hasib,Kritik atas Konsep Abrahamic Faiths dalam Studi Agama, hal. 13). Materi-materi pelajaran di negara Israel juga berpedoman kepada pendekatan kitab Talmud. Termasuk anak-anak Yahudi. Menurut Muhammad Khalifah al-Tunisi, penerjemah Protocols of Learned Elders of Zion, ajaran Zionisme terbentuk oleh doktrin-doktrin kitab Talmud. Mereka melakukan propaganda memecah bangsa dan agama di dunia, demi memuluskan agendanya. Propagandanya membuat ajaran-ajaran baru dari agama-agama, untuk memuluskan tujuan besarnya. Mengutip Dr. A Fabian, Muhammad al-Syarqawi menulis bahwa Talmud telah memberikan kontribusi dan kekuatan yang sangat besar dalam menjaga agama dan kebangsaan Yahudi. Yahudi tetap eksis selama Talmud eksis dalam kehidupan Yahudi. Sampai saat ini, ritual-ritual keagamaan, shalat, liturgi dan peraturan pernikahan semuanya dilaksanakan dengan pedoman langsung dari Talmud. Jadi Talmud sudah menjadi way of life-nya Zionis. Talmud berisi ajaran-ajaran aneh dan doktrin-doktrin yang rasis. Ajaran-ajaran di dalamnya memuat doktrin aneh dan rasialis. Disebutkan bahwa Nabi Adam pernah menggauli setan perempuan yang bernama Lelet, sehingga darinya lahir setan dalam jumlah banyak. Disebut pula, bahwa bangsa selain Yahudi bagaikan binatang. Seluruh bumi dan isinya adalah milik Yahudi yang diberikan oleh Tuhan. Untuk mendapatkan harti di bumi, Yahudi dibolehkan menipu bangsa non-Yahudi, bahkan dengan cara pembunuhan sekalipun (Ayat-Ayat Hitam Talmud,terj. Kitab Israil al-Aswad, hal. 113-118). Al-Syarqawi menerjemahkan ayat-ayat yang disebut ‘hitam’ tersebut. “Hanya orang-orang Yahudi yang manusia, sedangkan orang-orang non-Yahudi bukanlah manusia, melainkan binatang” (Kerithuth 6b hal. 78, Jebhammoth 61a). Doktrin menghalalkan segala cara berpedomankan kepada ayat Talmud IV/8/4a, yang berbunyi: “Tuhan Yahweh tidak pernah marah kepada orang-orang Yahudi, melainkan hanya marah kepada orang non-Yahudi”. Menipu dan berbohong dihalalkan kepada non-Yahudi: “Setiap orang Yahudi boleh menggunakan kebohongan dan sumpah palsu untuk membawa seorang non-Yahudi kepada kejatuhan” (Babha Kama 113a). Agama Kristen disebut dengan predikat merendahkan yaitu dipanggil ‘Abhodah Zarah (agama aneh), Obhde Elilim (penipu-penipu paganis), Edom (orang yang mengimani lambing salib), Goim (pagnis non-Yahudi), Nokhrim (orang asing), Amme Harets (orang dungu), Basar Vedarm (daging dan darah – maksudnya orang Kristen yang tidak beriman kepada Roh), Apikorosim (orang yang tidak mentaati perintah-perintah Tuhan). Seorang Rabi Yahudi Meir menyebut, kitab Injil milik orang Kristen dengan sebutan Aven Gilaion (kitab-kitab jahat). Paulus yang mengaku murid Nabi Isa, disebut-sebut orang Yahudi yang mempunyai misi menyimpangkan ajaran Nabi Isa. Tujuannya, agara pengikut Nabi Isa bisa ‘bersahabat’ dengan ajaran Yahudi, dan jauh dari Injil. Di kalangan Yahudi diaspora, Paulus atau Saul dikenal sebagai misionari Kristen Yahudi, atau Judeo-Christian. Sehingga, radikalisme Yahudi tersebut sebenarnya juga tantangan bagi agama Kristen. Sebab, menjadi ancaman tumbuhnya dotkrin-doktrin ekstrim yang bisa berkembang luas. Kristen harus mewaspadai gerakan radikalisme dan ekstrimisme ini. Jika ingin perdamaian dunia, ekstrimisme dan radikalisme ajaran dalam Talmud harus dihilangkan. Apalagi, orisinalitasnya dipertanyakan. Namun, kini, gerakannya meluas secara terselubung. Dengan memiliki sayap-sayap gerakan. Doktrin-doktrin tersebut kemudian dipraktikkan dan dikekembangkan oleh Yahudi diaspora berupa gerakan politik Zionisme. Sayap-sayap gerakan ini berkembang ke berbagai negara, seperti freemasonry, theosofi, kabbalah dan lain-lain.*

Kamis, 17 Juli 2014

17 doktrin Syiah yang disembunyikan dari kaum Muslimin

Oleh: Ustadz Muhammad Thalib Al Yamani (Amir Majelis Mujahidin) Saat meliput aksi bubarkan Syiah di beberpa tempat di Jakarta, arrahmah.com mendapati beberapa aparat kepolisian yang tercengang mendengarkan orasi para ustadz yang membeberkan bahwa Syiah bukan Islam. Saat itu para ustadz menjelaskan beberapa fakta dan data dari kitab-kitab yang ditulis para pendeta Syiah. Antara lain syahadat orang Syiah, rukun Islam orang Syiah, rukun iman agama Syiah, Al Qurannya, sikap mereka kepada istri Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam, dan para sahabat hingga nikah mutah. Semuanya berbeda dengan ajaran agama Islam. “Wah bahaya juga ya Syiah,” ujar salah seorang polisi yang sembari bertugas menjaga aksi, menyimak uraian seorang ustadz tentang nikah mut’ah. Sekelumit gambaran ini menunjukkan mayoritas masyarakat Islam Indonesia khususnya, tidak mengetahui kesesatan dan bahaya Syiah. Bahkan kaum Muslimin kebanyakan masih menganggap Syiah adalah Islam. Tentunya hal ini berbahaya. Untuk itu pada kesempatan kali ini redaksi menurunkan tulisan Amir Majelis Mujahidin Ustadz Muhammad Thalib Al Yamani yang dengan gamblang menjelaskan 17 doktrin Syiah yang mereka sembunyikan. Membongkar kesesatan Syiah dari kitab-kitab yang ditulis para pendeta mereka. Hal ini sangat membahayakan aqidah kaum Muslimin. Semoga bermanfaat, insaya Allah. Ada tujuh belas doktrin Syi’ah yang selalu mereka sembunyikan dari kaum Muslimin sebagai langkah taqiyyah (menyembunyikan Syi’ahnya) sebagai berikut. Dunia dengan seluruh isinya adalah milik para imam Syi’ah. Mereka akan memberikan dunia ini kepada siapa yang dikehendaki dan mencabutnya dari siapa yang dikehendakinya (al-Kulainî, Ushûlul Kâfi, hlm. 259, cet. India). Jelas doktrin semacam ini bertentangan dengan firman Allah Subhânahu wata’âlâ, surat al-A’râf [7]: 128: “Sesungguhnya bumi ini semua milik Allah, dan diwariskan-Nya kepada siapa yang dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Kepercayaan Syi’ah di atas menunjukkan penyetaraan kekuasaan para imam dengan Allah dan doktrin ini merupakan akidah syirik. ‘Ali bin Abî Thâlib yang diklaim sebagai imam Syi’ah yang pertama dinyatakan sebagai dzat yang pertama dan terakhir, yang zhahir dan yang batin sebagaimana termaktub dalam surat al-Hadîd [57]: 3: “Allah lah yang ada sebelum yang lain ada, yang tetap kekal setelah yang lain musnah, yang tampak ciptaan-Nya, dan yang tidak tampak Dzat-Nya.” (Rijâlul Kashi hlm. 138). Doktrin semacam ini jelas merupakan kekafiran Syi’ah yang berdusta atas nama Khalifah ‘Ali bin Abî Thâlib. Dengan doktrin semacam ini Syi’ah menempatkan ‘Ali sebagai Tuhan. Dan hal ini sudah pasti merupakan tipu daya Syi’ah terhadap kaum Muslimin dan kesucian akidahnya. Para imam Syi’ah merupakan wajah Allah, mata Allah, dan tangan-tangan Allah yang membawa rahmat bagi para hamba Allah (Ushûlul Kâfi hlm. 83). Amirul Mukminin ‘Ali bin Abî Thâlib oleh Syi’ah dikatakan menjadi wakil Allah dalam menentukan surga dan neraka, memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh oleh manusia sebelumnya, mengetahui yang baik dan yang buruk, mengetahui segala sesuatu secara rinci yang pernah terjadi dahulu maupun yang gaib (Ushûlul Kâfi hlm. 84). Keinginan para imam Syi’ah adalah keinginan Allah juga (Ushûlul Kâfi hlm. 278). Para imam Syi’ah mengetahui kapan datang ajalnya dan mereka sendiri yang menentukan saat kematiannya karena bila imam tidak mengetahui hal-hal semacam itu, maka tentu ia tidak berhak menjadi imam (Ushûlul Kâfi hlm. 158). Para imam mengetahui apa pun yang tersembunyi dan dapat mengetahui dan menjawab apa saja bila kita bertanya kepada mereka karena mereka mengetahui hal gaib sebagaimana yang Allah ketahui (Ushûlul Kâfi hlm. 193). Allah itu bersifat bada’ yaitu baru mengetahui sesuatu bila sudah terjadi. Akan tetapi, para imam Syi’ah telah mengetahui lebih dahulu hal yang belum terjadi (Ushûlul Kâfi hlm. 40). Menurut al-Kulainî, Allah tidak mengetahui bahwa Husein bin ‘Ali akan mati terbunuh. Menurut mereka Tuhan pada mulanya tidak tahu, karena itu Tuhan membuat ketetapan baru sesuai dengan kondisi yang ada. Akan tetapi, imam Syi’ah telah mengetahui apa yang akan terjadi. Oleh sebab itu, menurut doktrin Syi’ah, Allah bersifat bada’ (Ushûlul Kâfi hlm. 232). Para imam Syi’ah merupakan gudang ilmu Allah dan juga penerjemah ilmu Allah. Para imam bersifat maksum (bersih dari kesalahan dan tidak pernah lupa apalagi berbuat dosa). Allah menyuruh manusia untuk menaati imam Syi’ah, tidak boleh mengingkarinya, dan mereka menjadi hujjah (argumentasi kebenaran) Allah atas langit dan bumi (Ushûlul Kâfi hlm. 165). Para imam Syi’ah sama dengan Rasulullah Shallallâhu ‘alayhi wasallam (Ibid). Yang dimaksud para imam Syi’ah adalah ‘Ali bin Abî Thâlib, Husein bin ‘Ali, Hasan bin ‘Ali, dan Muhammad bin ‘Ali (Ushûlul Kâfi hlm. 109). Al-Qur’an yang ada sekarang telah berubah, dikurangi, dan ditambah (Ushûlul Kâfi hlm. 670). Salah satu contoh ayat al-Qur’an yang dikurangi dari aslinya yaitu ayat al-Qur’an an-Nisâ’ [4]: 47, menurut versi Syi’ah berbunyi: “Yâ ayyuhalladzîna ûwtul kitâba âminû bimâ nazzalnâ fî ‘Aliyyin nûranmubînan“. (Fashlul Khithâb, hlm. 180) Menurut Syi’ah, al-Qur’an yang dibawa Jibril kepada Nabi Muhammad ada 17 ribu ayat, namun yang tersisa sekarang hanya 6660 ayat (Ushûlul Kâfi hlm. 671) Menyatakan bahwa Abû Bakar, ‘Umar, Utsman bin Affan, Muâwiyah, ‘Aisyah, Hafshah, Hindûn, dan Ummul Hakâm adalah makhluk yang paling jelek di muka bumi; mereka ini adalah musuh-musuh Allah. Barangsiapa yang tidak memusuhi mereka, maka tidaklah sempurna imannya kepada Allah, Rasul-Nya, dan imam-imam Syi’ah (Haqqul Yâqîn hlm. 519 oleh Muhammad Baqîr al-Majlisî). Menghalalkan nikah mut’ah, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah empat kali derajatnya sama tingginya dengan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alayhi wasallam (Tafsîr Minhajush Shâdiqîn hlm. 356, oleh Mullah Fathullah Kasanî). Menghalalkan tukar-menukar budak perempuan untuk disetubuhi kepada sesama temannya. Kata mereka, Imam Ja’far berkata kepada temannya, “Wahai Muhammad, kumpulilah budakku ini sesuka hatimu. Jika engkau sudah tidak suka kembalikan lagi kepadaku” (Al-Istibshar III hlm. 136 oleh Abû Ja’far Muhammad Hasan ath-Thûsî). Rasulullah dan para shahabat akan dibangkitkan sebelum hari kiamat. Imam Mahdi, sebelum hari kiamat, akan datang dan dia membongkar kuburan Abû Bakar dan ‘Umar yang ada di dekat kuburan Rasulullah. Setelah dihidupkan, kedua orang ini akan disalib. (Haqqul Yaqîn hlm. 360 oleh Mulla Muhammad Baqîr al-Majlisî). Ketujuh belas doktrin Syi’ah di atas, apakah dapat dianggap sebagai aqidah Islam sebagaimana dibawa oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alayhi wasallam dan dipegang teguh oleh para shahabat serta kaum Muslimim yang hidup sejak zaman tabi’in hingga sekarang? Adakah orang masih percaya bahwa Syi’ah itu bagian dari umat Islam? Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, barangsiapa yang tidak mengafirkan akidah Syi’ah ini, maka dia termasuk kafir. Kitab-kitab tersebut di atas adalah kitab-kitab induk atau rujukan pokok kaum Syi’ah yang posisinya seperti halnya kitab-kitab Hadis Imam Bukhârî, Muslim, Ahmad bin Hambal, Nasâ’i, Tirmidzî, Abû Dawud, dan Ibnu Majah bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, dengan tegas harus ditolak upaya-upaya untuk menanamkan kesan bahwa Syi’ah adalah bagian dari kaum Muslimin, hanya berbeda dalam beberapa hal yang tidak prinsip. Syi’ah Zaidiyah sebagai golongan Syi’ah yang dekat dengan Ahlus-Sunnah sebenarnya tidak ada. Karena Zaid bin Zainul Abidin bin Husain di masa hidupnya menolak dijadikan Imam oleh golongan Syi’ah. Maka doktrin Syi’ah Zaidiyah yang diatas namakan Zaid bin Zainul Abidin bin Husain adalah doktrin dusta. (Naasikhut-Tawaarih juz 2 hal 590, oleh Mirza Taqii Khan) Penilaian ulama Islam tentang Syi’ah Untuk memperoleh bahan kajian secara mendalam, berikut ini kami sajikan kutipan pernilaian para ulama Islam tentang. Syi’ah. 1. Imam Ahmad bin Hambal Ibnu ‘Abdil Qawwî berkata: “Imam Ahmad telah mengafirkan orang-orang yang menjauhkan diri dari shahabat, orang yang mencela ummul Mukminin ‘Aisyah, dan menuduhnya berbuat serong, padahal Allah telah mensucikannya dari tuduhan tersebut seraya beliau kemudian membaca ayat: “Allah menasehati kalian agar kalian tidak mengulang lagi perbuatan itu selama-selamanya, jika kalian benar-benar beriman.”[1] 2. Al-Bukhârî (wafat tahun 256 H) Ia berkata: “Bagi saya sama saja, apakah shalat di belakang imam beraliran Jahm atau Rafidhah, atau shalat di belakang imam Yahudi atau Nasrani. Dan seorang Muslim) tidak boleh memberi salam kepada mereka, mengunjungi mereka ketika sakit, kawin dengan mereka, menjadikan mereka sebagai saksi dan memakan sembelihan mereka.”[2] 3. Ibnu Katsîr[3] Ibnu Katsir telah mengetengahkan hadis-hadis yang sah di dalam As-Sunnah dan berisikan sanggahan terhadap anggapan adanya ayat al-Qur’an dan wasiat kepada ‘Ali yang diklaim oleh golongan Syi’ah. Kemudian beliau memberi komentar sebagai berikut: “Sekiranya masalah (wasiat) sebagaimana yang mereka perkirakan itu ada, niscayalah tidak seorang shahabat Nabi pun yang akan mengingkari. Sebab, mereka ini merupakan manusia yang paling taat kepada Allah dan Rasul-Nya, baik selama beliau masih hidup maupun sesudah beliau wafat. Karena itu, sama sekali tidak benar kalau mereka berani mengambil ketetapan mendahulukan orang yang tidak didahulukan oleh Rasulullah dan mengakhirkan orang yang didahulukan oleh Rasulullah dengan ketetapannya. Barangsiapa menganggap para shahabat yang diridhai oleh Allah dengan anggapan semacam itu, berarti menganggap semua shahabat berlaku durhaka, dan bersepakat menentang Rasulullah serta melawan putusan dan ketetapan beliau. Siapa saja yang berani berpendapat semacam ini, berarti dia telah melepaskan tali simpul Islam, kafir terhadap ijma’ seluruh umat Islam. Dan menumpahkan darah orang semacam ini lebih halal daripada membuang khamr.[4] Dengan sah terbukti dari pendirian golongan Syi’ah sendiri, sebagaimana tersebut di atas, bahwa mereka mempunyai anggapan, sesungguhnya Rasulullah Shallallâhu ‘alayhi wasallam telah memberikan suatu dekrit untuk ‘Ali, tetapi para shahabat menolak dekrit tersebut, dan karena itu mereka murtad. Inilah pendapat yang dilontarkan oleh Syi’ah dewasa ini dan para leluhur mereka dahulu. 4. Muhammad bin ‘Alî asy-Syaukâni [5] Beliau berkata: “Sungguh inti dakwah Syi’ah adalah menyimpangkan agama dan melawan syariat kaum Muslimin. Tetapi yang sangat diherankan dari sikap para ulama mereka, sebagai pemimpin agama, adalah mengapa mereka membiarkan orang-orang itu melakukan kemungkaran yang tujuan dan maksudnya sangat busuk. Orang-orang yang rendah tersebut ketika bermaksud menentang syariat Islam yang suci dan menyalahi, mereka melakukan cercaan terhadap kehormatan para penegak syariat ini, yaitu orang-orang yang menjadi jalan sampainya syariat tersebut kepada kita, menjerumuskan orang-orang awam dengan caranya yang terkutuk itu dan cara setan, sehingga mereka mengutarakan celaan dan laknat kepada Khulafâur Râsyidîn. [6] —————————- [1] Q.s. an-Nûr [24]: ayat 17, ayat ini menjadi dasar pendapat Imam Ahmad, dalam buku karya Imam Abî Muhammad Rizkullah bin ‘Abdul Qawwî at-Tamimî (wafat tahun 480 H.): al Warqah 21. [2] Imam Bukhârî, Khalku Af’alil ‘Ibad, hlm. 125. [3] Beliau adalah tokoh ahli hadis serta mufti yang cemerlang—sebagaimana dikatakan oleh adz-Dzahâbî. Nama lengkapnya Abul Fisâ’ Ismail bin ‘Umar bin Katsîr. Asy-Syaukâni berkata: “Beliau punya banyak karangan berfaedah, antara lain: Tafsîr Ibnu Katsîr, yang dapat digolongkan tafsir yang terbaik, bahkan mungkin yang paling baik.” Wafat pada tahun 774 H. (Ibnu Hajar, ad-Durâru al-Kâminah, 1:373-374; Asy-Syaukâni, al-Badr at-Thali’, 1: 153). [4] Bacalah halaman 751 dan 1125 dari ar-Risalah. [5] Imam Muhammad bin ‘Alî bin Muhammad bin ‘Abdillah asy-Syaukâni, seorang ulama Yaman, pengarang kitab Fathul Qadîr, Nailul Authar dan lain-lain kitab-kitab yang bermanfaat. Wafat pada tahun 1250 H., bacalah al-Badr at-Thalî’, 2: 214 – 225. [6] Bacalah kitab Thalabul ‘Ilmi, Asy-Syaukani

EKSPOR REVOLUSI (WILAYAH AL-FAQIH) SYI’AH IRAN KE NEGARA-NEGARA SUNNI

Tidak ada Khalifah dari Ahlul Bait sampai hari kiamat kecuali Imam Mahdi

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al Bidayah Wan Nihayah juz 11/398 menyebutkan : “Dan di antara yang menjadi dalil bahwa mereka (Khilafah Daulah Fathimiyyah) adalah orang-orang yang memberikan pengakuan dusta (bahwa mereka adalah Ahlul Bait), sebagaimana disebutkan oleh para ulama yang terhormat itu dan para imam yang utama, dan bahwasanya mereka (Daulah Fathimiyyah) tidak memiliki hubungan nasab sama sekali dengan Ali bin Abi Thalib juga kepada Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana pengakuan mereka. Adalah ucapan sahabat Abdullah bin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma kepada Al Husain bin Ali bin Abi Thalib ketika akan berangkat ke Iraq, yaitu saat para penduduk kota Kuffah mengirimkan utusan kepada beliau dan berjanji akan memberikan bai’at kepadanya. Ibnu Umar berkata : “Janganlah engkau pergi ke sana karena sesungguhnya aku takut engkau akan terbunuh, dan sesungguhnya kakekmu (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam) telah diminta oleh Allah untuk memilih dunia atau akhirat, dan beliau memilih akhirat dibandingkan dunia. Sedangkan engkau adalah bagian dari beliau dan sesungguhnya demi Allah, engkau tidak akan mendapatkannya (kekhalifahan), engkau maupun salah satu di antara orang setelahmu, juga Ahlul Bait mu”. Ibnu Katsir kemudian menjelaskan : “Kalimat yang berkedudukan Hasan Shahih, yang tertuju pada kepada masalah ini dan sangat masuk akal, yang disampaikan oleh sahabat yang mulia ini menunjukkan bahwa : TIDAK AKAN ADA KHALIFAH DARI AHLUL BAIT KECUALI MUHAMMAD BIN ABDULLAH AL MAHDI (IMAM MAHDI) YANG AKAN DIANGKAT DI AKHIR ZAMAN BERSAMA DENGAN TURUNNYA NABI ISA IBNU MARYAM. HAL INI KARENA DEMI MENJAGA AGAR AHLUL BAIT TIDAK TERPEDAYA DENGAN DUNIA DAN AGAR TIDAK MENGOTORI KEMULIAAN MEREKA”.(Al Bidayah Wan Nihayah Juz 11/398) Berdasarkan atsar hasan shahih ini dan berbagai komentar ahli nasab terhadap keluarga Al Badry, tidak sedikit yang mengatakan bahwa nasab Al Badry bukanlah Ahlul Bait. Namun demikian jika memang benar bahwa nasab Al Badry di mana Syaikh Abu Bakar Al Baghdady dilahirkan merupakan Ahlul Bait maka kemungkinannya adalah : Pertama : Syaikh Abu Bakar Al Baghdady menjadi Khilafah bukan di atas Manhaj Nubuwwah karena masih belum memenuhi syarat-syarat wilayah, tamkin, ahlul halli wal aqdy dan sebagainya menurut jumhur ulama mutaqaddimin dan muta’akhkhir. Dan juga karena khilafahnya didirikan dengan dasar ghalabah sebagaimana yang dilakukan oleh Abdul Malik bin Marwan (pendiri Daulah Umayyah) atau Abul Abbas Ash Shaffah (pendiri Daulah Abbasiyyah). Atsar Ibnu Umar di atas sangat jelas menyebutkan bahwa Khalifah dari Ahlul Bait setelah Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Al Hasan bin Abi Thalib adalah Muhammad bin Abdullah Al Mahdi.SEBELUM AL MAHDI, MEMANG AKAN MUNCUL KHILAFAH TAPI KHALIFAHNYA BUKAN DARI AHLUL BAIT. Adapun mengenai pentingnya syura yang melibatkan jumhur ulama’ berikut penjelasan Asy Syahid –kamaa nahsabuh- Sayyid Quthb tentang pentingnya Syura : “Di sini, di ayat-ayat ini menggambarkan kekhasan jama’ah ini (jama’atul muslimin) yang mana sifat ini telah dilekatkan secara kuat dan menjadi sifat utamanya, padahal ayat-ayat ini sifatnya Makkiyah yang diturunkan sebelum berdirinya Daulah (Khilafah) Islam di Madinah. Sesungguhnya kami menemukan bahwa di antara sifat jama’ah ini adalah : “…dan urusan-urusan mereka itu diputuskan dengan syuro di antara mereka”. Dari ayat yang diwahyukan Allah di atas, maka sesungguhnya penempatan kedudukan syura pada kehidupan kaum muslimin lebih dalam dari sekedar sebagai aturan politik kenegaraan. Syura adalah tabi’at yang sangat mendasar bagi jama’atul muslimin secara keseluruhan di mana semua urusan mereka didasarkan atas syura tersebut, kemudian dari jama’atul muslimin itulah syura diaplikasikan pada Daulah (khilafah) dengan sifat asasnya sebagai sebuah proses alami pada Daulah Islamiyyah”. (Fie Zhilalil Qur’an 6/327) Dari penjelasan Sayyid Quthb di atas bisa kita pahami bahwa Syura adalah asas utama umat ini dan dengan syura pula Khilafah Islamiyyah ‘Alaa Minhaajin Nubuwwah akan ditegakkan. Lalu bagaimana jika proses syura ini yang justru disepelekan oleh ISIS?? Dengan syura, semua pihak bisa saling memberi nasehat, saling menghargai perbedaan dan saling memberikan masukan. Semestinya ISIS memberikan penghargaan dan keutamaan kepada para masyayikh jihad untuk dilibatkan dalam syura Ahlul Halli Wal Aqdy, karena buah jihad ini adalah berasal dari benih yang ditanam, dirawat dan dijaga oleh para masyayikh pendahulu mereka itu. Allah Azza Wa Jalla berfirman : “Dan Allah memberikan setiap mereka yang memiliki keutamaan (balasan) keutamaannya”. (Qs. Huud : 3) AL QUR’AN MENGAJARKAN KEPADA KITA AGAR KITA MENGHARGAI KEUTAMAAN PARA PENDAHULU KITA DALAM ILMU DAN AMAL. Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :“Bukan dari kalangan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda di antara kami. Dan menghargai hak orang yang alim di antara kami.” (HR. Imam Ahmad dan Hakim) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bukan dari kalangan kami orang yang tidak mengasihi yang lebih muda di antara kami dan menghargai kemuliaan orang tua di antara kami”. (HR. Ahmad) Sabda Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, “bukan dari kalangan kami” adalah pelepasan diri yang berkonsekuensi bahwa pelakunya berhadapan dengan ancaman tersebut dan ia menyimpang dari manhaj yang benar, sesat dari jalan yang lurus, Minhaajun Nubuwwah. Wallahu a’lam… (muqawamah.com)

Minggu, 28 April 2013

Keutamaan Syam 1

10 Keutamaan Negeri Syam : Penduduk Syam senantiasa berada di atas al-haqq yang dominan hingga datang Kiamat. “Sebagian umatku ada yang selalu melaksanakan perintah Allah, tak terpengaruh orang yang menggembosi dan tidak pula orang yang berseberangan hingga datang keputusan Allah, dan mereka senantiasa dalam keadaan demikian. Mu’adz berkata: dan mereka ada di Syam.“ (HR.Bukhari) “Jika penduduk Syam rusak agamanya maka tak tersisa kebaikan di tengah kalian. Akan selalu ada satu kelompok dari umatku yang dimenangkan oleh Allah, tak terpengaruh orang yang menggembosi dan tidak pula orang yang berseberangan hingga datang hari Kiamat Doa Nabi saw meminta barokah untuk negeri Syam, dan harapan Nabi saw agar penduduknya dihindarkan dari keburukan dan musibah. Ya Allah, berilah kami barakah pada negeri Syam, ya Allah berilah kami barakah pada negeri Yaman. Para sahabat bertanya: termasuk Nejed ? Rasulullah berdoa: Ya Allah berilah kami barakah pada negeri Syam, ya Allah berilah kami barakah pada negeri Yaman. Para sahabat masih bertanya: termasuk Nejed ? Rasulullah saw menjawab: Di sana (nejed) terjadi gempa dan huru-hara, dan di sana muncul dua tanduk syetan. (HR. Bukhari) Catatan: yang dimaksud dengan Nejed dalam hadits ini adalah Iraq. Penduduk Syam diuji oleh Allah dengan penyakit tho’un (wabah pes) agar mendapat syahadah dan rohmat. “Jibril datang kepadaku dengan membawa demam dan pes, aku menahan demam di Madinah dan aku lepaskan pes untuk negeri Syam, karena meninggal karena pes merupakan mati syahid bagi umatku, rahmat bagi mereka, sekaligus kehinaan bagi kaum kafir.” (HR. Imam Ahmad) Negeri Syam dinaungi sayap malaikat rahmat “Beruntunglah negeri Syam. Sahabat bertanya: mengapa ? Jawab Nabi saw: Malaikat rahmat membentangkan sayapnya di atas negeri Syam.” (HR. Imam Ahmad) Syam adalah negeri iman dan Islam saat terjadi huru-hara dan peperangan dahsyat. “Aku bermimpi melihat tiang kitab (Islam) ditarik dari bawah bantalku, aku ikuti pandanganku, ternyata ia adalah cahaya sangat terang hingga aku mengira akan mencabut penglihatanku, lalu diarahkan tiang cahaya itu ke Syam, dan aku lihat bahwa bila fitnah (konflik) terjadi maka iman terletak di negeri Syam.” Syam merupakan pusat negeri Islam di akhir zaman “Salamah bin Nufail berkata: aku datang menemui Nabi saw dan berkata: aku bosan merawat kuda perang, aku meletakkan senjataku dan perang telah ditinggalkan para pengusungnya, tak ada lagi perang. Nabi saw menjawab: Sekarang telah tiba saat berperang, akan selalu ada satu kelompok di tengah umatku yang unggul melawan musuh-musuhnya, Allah sesatkan hati-hati banyak kalangan untuk kemudian kelompok tersebut memerangi mereka, dan Allah akan memberi rizki dari mereka (berupa ghanimah) hingga datang keputusan Allah (Kiamat) dan mereka akan selalu demikian adanya. Ketahuilah, pusat negeri Islam adalah Syam. Kuda perang terpasang tali kekang di kepalanya (siap perang), dan itu membawa kebaikan hingga datangnya Kiamat.” (HR. Imam Ahmad) Syam merupakan benteng umat Islam saat terjadinya malhamah kubro (perang dahsyat akhir zaman) “Auf bin Malik al-Asyja’iy berkata: Aku menemui Nabi saw lalu aku ucapkan salam. Nabi saw: Auf ? Aku: Ya, benar. Nabi saw: Masuklah. Aku: Semua atau aku sendiri? Nabi saw: Masuklah semua. Nabi saw: Wahai Auf, hitung ada enam tanda Kiamat. Pertama, kematianku. Aku: Kalimat Nabi saw ini membuatku menangis sehingga Nabi saw membujukku untuk diam. Aku lalu menghitung: satu. Nabi saw: Penaklukan Baitul Maqdis. Aku: Dua. Nabi saw: Kematian yang akan merenggut umatku dengan cepat seperti wabah kematian kambing. Aku: Tiga. Nabi saw: Konflik dahsyat yang menimpa umatku. Aku: Empat. Nabi saw: Harta membumbung tinggi nilainya hingga seseorang diberi 100 dinar masih belum puas. Aku: Lima. Nabi saw: Terjadi gencatan senjata antara kalian dengan Bani Ashfar (bangsa pirang), lalu mereka mendukung kalian dengan 80 tujuan. Aku: Apa maksud tujuan? Nabi saw: Maksudnya panji. Pada tiap panji terdisi dari 12.000 prajurit. Benteng umat Islam saat itu di wilayah yang disebut Ghouthoh, daerah sekitar kota Damaskus.” (HR. Imam Ahmad) Catatan: Daerah bernama Ghauthah masih ada hingga kini, tak berobah namanya, dan letaknya memang dekat Damaskus. Pasukan terbaik akhir zaman ada di Syam dan Allah menjamin kemenangan mereka. “Pada akhirnya umat Islam akan menjadi pasukan perang: satu pasukan di Syam, satu pasukan di Yaman, dan satu pasukan lagi di Iraq. Ibnu Hawalah bertanya: Wahai Rasulullah, pilihkan untukku jika aku mengalaminya. Nabi saw: Hendaklah kalian memilih Syam, karena ia adalah negeri pilihan Allah, yang Allah kumpulkan di sana hamba-hamba pilihan-Nya, jika tak bisa hendaklah kalian memilih Yaman dan berilah minum (hewan kalian) dari kolam-kolam (di lembahnya), karena Allah menjamin untukku negeri Syam dan penduduknya.” (HR. Imam Ahmad) Kematian Dajjal terjadi di Syam “Al-Masih Dajjal akan datang dari arah timur, ia menuju Madinah, hingga berada di balik Uhud, ia disambut oleh malaikat, maka malaikat membelokkan arahnya ke Syam, di sana ia dibinasakan, di sana dibinasakan.” (HR. Imam Ahmad) “Dajjal akan keluar di tengah Yahudi Asfahan hingga mencapai Madinah, ia singgah di perbatasannya, saat itu Madinah memiliki 7 pintu pada tiap pintu dijaga oleh 2 malaikat, maka penduduk Madinah yang jahat bergabung dengan Dajjal, hingga bila mereka mencapai pintu Ludd, Isa as turun lalu membunuhnya, dan sesudah itu Isa as hidup di dunia 40 tahun sebagai pemimpin yang adil dan hakim yang bijak.” (HR. Imam Ahmad) Syam adalah negeri titik temu dan titik tolak “Kalian akan dikumpulkan di sana – tangannya menunjuk ke Syam – jalan kaki atau naik kendaraan maupun berjalan terbalik (kepala di bawah) … “(HR. Imam Ahmad) “Maimunah bertanya kepada Nabi saw: Wahai Nabi Allah, jelaskan kepada kami tentang Baitul Maqdis. Maka Nabi saw menjawab: Dia adalah negeri titik bertolak dan titik berkumpul, datanglah ke sana dan sholatlah di sana, karena sholat di sana bernilai 1000 kali sholat di tempat lain.” (HR. Ahmad)

Keutamaan Syam 2

Segala puji hanya milik Allah, yang memuliakan siapa saja yang menaati-Nya, yang menghinakan siapa saja mendurhakai-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Dia semata, tidak ada yang menyekutukan-Nya, Tuhan Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa; tiada Tuhan kecuali Dia, Tuhan Yang Maha Suci, Pencipta langit dan bumi, dan penguasa di hari kiamat. Kami benar-benar mengagungkan-Nya, mensucikan-Nya, dan memuji-Nya yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya. Amma ba’du. Sebaik – baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw. Sedangkan seburuk – buruk perkara adalah perkara-perkara baru yang dibuat-buat, dan setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan—akan membawanya ke—dalam neraka. Dari Salamah bin Nufail ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda: عقر دار المؤمنين بالشام “Pusat negara kaum Mukmin adalah di Syam.” (HR. ath-Thabrani). حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُرَشِيِّ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ سَلَمَةَ بْنَ نُفَيْلٍ أَخْبَرَهُمْ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: إِنِّي أَسَمْتُ الْخَيْلَ، وَأَلْقَيْتُ السِّلَاحَ، وَوَضَعَتْ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا، قُلْتُ: لَا قِتَالَ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ: "الْآنَ جَاءَ الْقِتَالُ، لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ، يُزِيغُ اللَّهُ قُلُوبَ أَقْوَامٍ، فَيُقَاتِلُونَهُمْ، وَيَرْزُقُهُمْ اللَّهُ مِنْهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ، أَلَا إِنَّ عُقْرَ دَارِ الْمُؤْمِنِينَ الشَّامُ، وَالْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ". Telah berbicara kepada kami al-Hakam bin Nafi’: telah berbicara kepada kami Ismail bin Ayyas, dari Ibrahim bin Sulaiman, dari al-Walid bin Abdurrahman al-Jurasyi, dari Jubair bin Nufair bahwa Salamah bin Nufail menceritakan dirinya yang datang menemui Nabi Saw dan berkata: “Aku bosan merawat kuda perang, aku meletakkan senjataku dan perang telah ditinggalkan para pengusungnya. Jadi, tak ada lagi perang.” Nabi Saw bersabda: “Sekarang telah tiba saat berperang. Ingat, akan selalu ada satu kelompok di tengah umatku yang unggul melawan musuh-musuhnya, Allah sesatkan hati-hati banyak kalangan untuk kemudian kelompok tersebut memerangi mereka, dan Allah akan memberi rizki dari mereka (berupa ghanimah) hingga datang keputusan Allah (Kiamat) dan mereka akan selalu demikian adanya. Ketahuilah, pusat negara Islam adalah Syam. Kuda perang terpasang tali kekang di kepalanya (siap perang), dan itu membawa kebaikan hingga datangnya Kiamat.” (HR. Imam Ahmad) Mari kita bangun kembali sikap untuk meraih buah baru yang akan kami petik, rangkaian baru dari rangkaian hadits-haditsnya yang harum, agar kita memperoleh nasihat, pelajaran, hikmah dan tanda-tanda kekuasaan Allah darinya. Ini adalah amanah yang dibebankan di pundak kita, dimana kita diminta tanggung jawabnya kelak di hari kiamat. Nabi Saw berbicara di dalam hadits ini tentang keutamaan Syam. Syam adalah benteng keamanan dan keimanan. Di antara tempat-tempat yang dimuliakan syara’ adalah Syam. Syam adalah bumi yang diberkati. Allah SWT berfirman: سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (TQS.al-Isrâ’ [17] : 1). Dan firman Allah SWT: وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُوا يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الْأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَىٰ عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُوا وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُوا يَعْرِشُونَ “Dan Kami wariskan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya. Dan telah sempurnalah perkataan Tuhanmu yang baik untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah dibangun mereka.” (TQS. Al-A’râf [7] : 137). Allah SWT menyebut Syam dengan bumi yang disucikan. Sebagaimana Allah SWT berfirman: يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّـهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang, maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.” (TQS. Al-Mâidah [5] : 21). Ketika terjadi fitnah (konflik), maka iman teletak di Syam. Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah Saw bersabda: إِنِّي رَأَيْتُ عَمُودَ الْكِتَابِ انْتُزِعَ مِنْ تَحْتِ وِسَادَتِي، فَأَتْبَعْتُهُ بَصَرِي، فَإِذَا هُوَ نُورٌ سَاطِعٌ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ مَذْهُوبٌ بِهِ إِلَى الشَّامِ، وَإِنِّي أَوَّلْتُ أَنَّ الْفِتَنَ إِذَا وَقَعَتْ أَنَّ الإِيمَانَ بِالشَّامِ “Aku bermimpi melihat tiang kitab (Islam) ditarik dari bawah bantalku. Aku mengikutinya dengan pandanganku. Ternyata, ia adalah cahaya sangat terang, hingga aku yakin bahwa cahaya itu membawa pandanganku ke Syam. Dan aku menafsirkan dari apa yang aku lihat dalam mimpi itu, bahwa bila fitnah (konflik) terjadi maka iman terletak di negeri Syam.” (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani). Syam adalah sebaik-baik negeri di sisi Allah, dan sebaik-baik hamba adalah yang ada Syam. Dari Watsilah bin al-Asyqa’ berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda kepada Hudzaifah bin Yaman dan Mu’ad bin Jabal. Keduanya bertanya kepada beliau (tentang lokasi perang terbaik), maka beliau menunjukkan ke Syam. Keduanya bertanya lagi, maka beliau menunjukkan ke Syam. Kemudian keduanya bertanya lagi, maka beliau menunjukkan ke Syam. Lalu bersabda: عَلَيْكُمْ بِالشَّامِ، فَإِنَّهَا صَفْوَةُ بِلادِ اللَّهِ يَسْكُنُهَا خِيرَتُهُ مِنْ خَلْقِهِ، فَمَنْ أَبَى فَلْيَلْحَقْ بِيَمَنِهِ، وَلْيَسْقِ مِنْ غُدُرِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ تَكَفَّلَ لِي بِالشَّامِ وَأَهْلِهِ “Hendaklah kalian memilih Syam, karena ia adalah negeri pilihan Allah, yang Allah kumpulkan di sana hamba-hamba pilihan-Nya, jika tak bisa hendaklah kalian memilih Yaman, dan berilah minum (hewan kalian) dari kolam-kolam (di lembahnya), karena Allah menjamin untukku negeri Syam dan penduduknya.” (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani). Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, dari Nabi Saw bersabda: إِذَا فَسَدَ أَهْلُ الشَّامِ فَلا خَيْرَ فِيكُمْ، لا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي مَنْصُورِينَ لا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Jika penduduk Syam rusak agamanya maka tak tersisa kebaikan di tengah kalian. Akan selalu ada satu kelompok dari umatku yang dimenangkan oleh Allah, dan sedikitpun tidak akan membahayakan mereka orang yang berusaha menghinakannya hingga datang hari Kiamat.” (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani). Hadits Nabi Saw tentang “pusat negara kaum Mukmin adalah Syam” menunjukkan bahwa Syam masih merupakan sumber yang mengalirkan para pejuang revolusi dan para mujahid sepanjang masa. Bahkan hal itu diperkuat bahwa revolusi musim semi Arab anginnya telah berhembus di atas negeri Syam, yang telah bergerak untuk menumbangkan tiran penjahat, yang telah menimpakan berbagai jenis azab, kesengsaraan, malapetaka dan kezaliman. Dan untuk mewujudkan tujuannya masih menempuh jalan penegakan Khilafah Rasyidah berdasarkan metode kenabian. Sementara mewujudkan hal itu sangatlah mudah bagi Allah. Bahkan kami mendapati para pejuang revolusi yang diberkati ini, tidak memiliki rasa takut sedikit pun karena Allah terhadap celaan para pencela. Mereka terang-terangan dalam menjalankan perintah Allah SWT, seperti firman-Nya: فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (TQS. Al-Hijr [15] : 94). Hal itu tampak pada slogan-slogan revolusi yang diberkati: “Labbaika, labbaika, labbaika, yâ Allah, (لبيكَ لبيكَ لبيكَ يا الله) aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu— dengan siap menjalankan perintah-Mu—wahai Allah”. “Yâ Allah, mâ lanâ ghairuka, yâ Allah, (يا الله ما لنا غيرك يا الله) wahai Allah, kami tidak punya siapa-siapa selain Engkau, wahai Allah”. “al-Ummah turîdu al-Khilâfah min jadîd, (الأمة تريد خلافة من جديد) umat menginginkan Khilafah kembali”. Mahasuci Engkau, wahai Allah, dimana dengan memuji-Mu kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Engkau. Hanya kepada Engkau-lah kami memohon ampunan, dan hanya kepada Engkau-lah kami bertaubat.

Rabu, 17 April 2013

Definisi terorisme

Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya. Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya[1]. Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[2]. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi[3]. Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut[4]. Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. mempengaruhi kebijakan pemerintah. c. mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan . Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain[5]. Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate[6].” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen[7]: kekerasan tujuan politik teror/intended audience. Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu[8]: Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963). Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970). Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971). Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979). Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980). Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution). International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999. Definisi yang dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun penulis, antara lain:[9] Menurut Brian Jenkins[10], Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change. Menurut Walter Laqueur[11], Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted. Menurut James M. Poland[12]. Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience. Menurut Vice President’s Task Force, 1986[13]. Terrorism is the unlawful use or threat of violence against persons or property to further political or social objectives. It is usually intended to intimidate or coerce a government, individuals or groups, or to modify their behavior or politics. Menurut US Central Intelligence Agency (CIA)[14]. Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing . Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI)[15]. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik . Menurut The U.S. by the Code of Federal Regulations[16], Terorisme adalah: "..the unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives." (28 C.F.R. Section 0.85) . Academic Consensus Definition (1988)[17] “Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated violent action, employed by (semi-) clandestine individual, group, or state actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby—in contrast to assassination—the direct targets of attacks are not the main targets. The immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets of opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a target population, and serve as message generators. Threat—and violence—based communication processes between terrorist (organization), (imperiled) victims, and main targets are used to manipulate the main target (audience(s)), turning it into a target of terror, a target of demands, or a target of attention, depending on whether intimidation, coercion, or propaganda is primarily sought” (Schmid) . Tiga unsur definisi diatas, yaitu motif politik, rencana atau niat dan penggunaan kekerasan. Menurut US Departements of State and Defense[18]. Terorisme adalah kekerasan yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara . Menurut States of the South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) Regional Convention on Suppression of Terrorism[19]. Terorisme meliputi: Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Montreal, 23 September 1970. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang secara Internasional Dilindungi, termasuk Agen-Agen Diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973. Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-negara anggota SAARC adalah pihak-pihak yang mengharuskan anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi. Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada harta milik. Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism , senada dengan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka. Juga dianggap sebagai tindak kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi multilateral yang telah disebutkan diatas. Menurut Treaty on Cooperation among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan illegal yang diancam dengan hukuman dibawah hukum pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau menteror penduduk dan mengambil bentuk: Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum. Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain. Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat. Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut. Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang yang dilindungi secara internasional. Tindakan lain yang dikategorikan sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme. Menurut Konvensi ini, bahwa perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi asing untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, seduai dengan asas-asas hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme . Menurut Organisation of African Unity (OAU), 1999. Tindakan teroris merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau dimaksudkan untuk: mengintimidasi, menakut-nakuti, memaksa, menekan, atau mempengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu, atau mengganggu pelayanan publik, pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat publik, atau menciptakan pemberontakan umum di sebuah negara. promosi, sponsor, kontribusi, perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha, ancaman, konspirasi, pengorganisasian atau perekrutan seseorang dengan niat untuk melakukan tindakan yang disebutkan pada paragraph 1) sampai 3). Sebagaimana The Arab Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999, menurut Konvensi ini, perjuangan bersenjata melawan penduduk, agresi, kolonialisme dan hegemoni asing dengan tujuan kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional tidak dianggap sebagai kejahatan Terorisme . Menurut Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut: aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik. penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik. penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi. penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak. Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember 1970. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal 23 September 1971. kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic. kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah. kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain. usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut. kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain. usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut. Menurut konvensi ini, percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan disamakan kualifikasinya dengan si pelaku . Menurut Muhammad Mustofa[20]. Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal . Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues and Perspectives), mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan[21]. Menurut Conway Henderson (International Relations Cobflict and Cooperaion at the turn of 21th Century), menyatakan bahwa[22]: Terorisme adalah suatu aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau jaringan, dimaksudkan untuk menciptakan suasana atau keadaan berbahaya serta penuh ketakutan dan bisa muncul tanpa motif apapun . Menurut Konvensi PBB tahun 1937[23], Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas . Menurut US Department of Defense tahun 1990, Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau ideologi . Menurut Hukum Amerika Serikat, rumusan terorisme dalam United States Code, Section 2656f(d): premeditated, politically motivated violence perpetuated against noncombatant targets, usually intended to influence an audience. Definisi ini memberi tekanan pada motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan sasaran sipil . Menurut TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan[24]. Menurut A.C Manullang[25]. Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme . Menurut The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Kegiatan Terorisme dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror tersebut, diharapkan akan didapatkan perhatian dari pihak yang dituju[26]. Menurut Laqueur (1999)[27], setelah mengkaji lebih dari seratus definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama . Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika: Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28]. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29]. Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah: Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. Menggunakan kekerasan. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama. Rujukan ^ Rikard Bagun, “Indonesia di Peta Terorisme Global”,, 17 November 2002. ^ Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal. 35. ^ Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 35. ^ Kunarto, Intelijen Pengertian dan Pemahamannya, (Jakarta: Cipta Manunggal, 1999), hal.19. ^ Muladi, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 1. ^ Imam Cahyono, “Terorisme dan Hegemoni Kesadaran”, , 30 Oktober 2002. ^ Mohammad Mova Al’Afghani, “Kampanye Melawan Terorisme Telah Merusak Tatanan Hukum” http://www.theceli.com, 6 Agustus 2003. ^ “Convention Against Terrorism”, ^ http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/7/79/Button_reflink.png ^ ^ ^ ^ ^ Muladi, Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia, Op. cit., hal. 171. ^ Muladi, Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia, Op. cit., hal. 172. ^ “Definition of Terrorism”,< http://www.terrorismfiles.org> ^ “Legal Definition of Terrorism”, ^ Muladi, Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia, Op. cit., hal. 172. ^ Ibid. ^ Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 30. ^ Makalah Seminar Terorisme Suatu Tantangan bagi POLRI, oleh Tim Perumus Seminar, Lemdiklat POLRI Sekolah Lanjutan Perwira, hal. 5. ^ Ibid. ^ Loudewijk F. Paulus, “Terorisme”, http://buletinlitbang.dephan.go.id ^ Loudewijk F. Paulus, Op. cit. ^ A.C Manullang, Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim, (Jakarta: Panta Rhei, Januari 2001) hal. 151. ^ Loebby Loqman, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1990), hal. 98. ^ Muhammad Mustofa, Op. cit., hal 33. ^ Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Op. cit., pasal 6. ^ Ibid., pasal 7.

Jumat, 12 April 2013

Apakah Semua Bisnis MLM Haram?

Persoalan MLM termasuk mu'amalah. Sedangkan hukum asal dari mu'amalah adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Namun secara umum, -khususnya yang  konvensional yang banyak ditemui di masyarakat- hukumnya haram dengan enam alasan –walaupun masih ada beberapa alasan lainnya-:
Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga. Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga. Sedangkan system jual beli semacam ini termasuk diharamkan karena melakukan dua akad dalam satu jual beli.
Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya. Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan. 
Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935).
Adapun MLM yang berlebel syariah, maka perlu dikaji sendiri dan khusus; Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Karena boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Wallahu Ta'ala A'lam.